Beranda | Artikel
Suami Maunya Operasi Cesar, Istri Menolak
Rabu, 25 Juli 2012

Berikut sebagian alasan kenapa operasi caesar marak belakangan ini, seperti kata orang awam, “dulu kok mau brojol, brojol aja”. Alasannya bisa dari dokter, suami dan istri:

-dokter

 “Saya mau pergi ke luar daerah agak lama, mungkin bertepatan dengan hari lahir istri anda, kita operasi caesar saja bulan ini. Disini Cuma ada bidan, saya khawatir kalau komplikasi yang telah saya jelaskan terjadi.”

-suami

“Dokt, mumpung biaya operasi caesar ditanggung kantor, saya mau istri saya dioperasi aja dokt, supaya saya ga lama banget nunggu 40 hari. Kan masih utuh, dokter tahu sendiri lah…”

-Istri

“Dokter, saya pengen anak saya nanti ulang tahunnya dirayakan semua orang indonesia. Memang sih perkiraan lahirnya awal september, tapi saya mau dia lahir 17Agustus aja, bisa operasi ya dokt.”

 

Nah jika ada kasus, suami ingin caesar dan istri menolak maka siapa yang dituruti? Istri harus taat kepada suami atau istri punya hak menolak?

 

Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin ditanya,

إذا تقرر لمريضة ما الولادة بعملية قيصرية لأن الجنين في حالة خطر ورفضت الأم خوفاً على نفسها من التخدير ومضاعفات العملية، وكان الزوج موافقاً على إجراء العملية، فهل يجوز إجبار الأم على إجراء العملية وإعطائها مخدراً بقوة؟

“jika ditetapkan bagi wanita yang sakit bahwa ia harus menjalani operasi caesar karena janin yang dikandung berada dalam keadaan bahaya. Sang ibu menolak karena khawatir terhadap dirinya saat proses anestesi dan operasi berulang. Akan tetapi suaminya setuju dilakukan operasi caesar. Apakah boleh memaksa sang ibu untuk menjalani operasi dan memberikannya obat anastesi yang kuat?

 

Syaikh menjawab:

أولاً لا يجوز لنا أن نتصرف في هذه المرأة بدون إذن فنشق بطنها لأن هذا عدوان عليها ومسألة الجنين ليس لها فيها دخل، هذا من الله عزوجل، ولكن يُشار عليها بتأكيد أن الأولى أن تأذن في إجهاضه بالقيصرية وأن هذا من الإحسان إلى نفسها وإلى جنينها وأما أن تجبر على هذا فلا، الإنسان كما هو حر بماله؛ حرٌّ ببدنه أيضاً.

“yang pertama tidak boleh bagi kita melakukan tindakan operasi caesar kepada wanita ini tanpa izin darinya, kemudian kita belah perutnya karena ini merupakan tindakan menyakitkan baginya. Adapun masalah janin maka tidak ada campur urusan dalam hal ini. Akan tetapi diberikan pengertian dengan penekanan bahwa yang lebih baik adalah melakukan operasi caesar, dan ini merupakan tindakan berbuat baik kepadanya dan janinnya. Adapun memakasanya maka sebaiknya jangan karena manusia itu memiliki hak kebebasan dalam hartanya dan hak kebebasan terhadap badannya juga.”[1]

 

Mengenai operasi caesar silakan baca lebih lanjut:

Agar Kehamilan Tidak Berujung Pisau Bedah [Catatan STiga Part 2]

 

Raehanul Bahraen, Mataram, 6 Ramadhan 1433,

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 


[1] Irsyadaat Lithabibil Muslim hal.11 lihat juga di: http://www.saaid.net/tabeeb/22.htm


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/suami-maunya-operasi-cesar-istri-menolak.html